Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsumen. Tampilkan semua postingan

23 Februari 2012

Hak Dan Kewajiban Seorang Konsumen

| 23 Februari 2012 | 1 comments
Bookmark and Share

Kantong Belanja
Sebagai seorang konsumen, terkadang kita diperlakukan seenaknya oleh para penjual, dimana para penjual tersebut tidak mementingkan hak serta kewajiban apa yang patut diterima oleh para konsumennya. Untuk menghindari penjual yang tidak mementingkan hal tersebut, ada baiknya apabila kita sebagai konsumen untuk mengetahui terlebih dahulu apa sih hak serta kewajiban seorang konsumen.

Sebelumnya mari kita pelajari terlebih dahulu pengertian dari HAK itu sendiri seperti yang tertuang dalam Buku seorang penulis Sudikno Martokusumo, yang mana dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, HAK adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.

Sedangkan menurut Janus Sidabalok dalam bukunya, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa terdapat tiga macam hak yang mana berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:

Maka sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mana Hak-hak Konsumen ialah sebagai berikut :

 
© Copyright 2010. pra-bayu . All rights reserved | pra-bayu is proudly powered by pra-bayu.blogspot.com | | My Ping in TotalPing.com |
pra-bayu.blogspot.com Webutation