Sebelumnya mari kita pelajari terlebih dahulu pengertian dari HAK itu sendiri seperti yang tertuang dalam Buku seorang penulis Sudikno Martokusumo, yang mana dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, HAK adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.
Sedangkan menurut Janus Sidabalok dalam bukunya, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa terdapat tiga macam hak yang mana berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:
Maka sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mana Hak-hak Konsumen ialah sebagai berikut :






