Sebelumnya mari kita pelajari terlebih dahulu pengertian dari HAK itu sendiri seperti yang tertuang dalam Buku seorang penulis Sudikno Martokusumo, yang mana dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, HAK adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.
Sedangkan menurut Janus Sidabalok dalam bukunya, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa terdapat tiga macam hak yang mana berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:
Maka sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mana Hak-hak Konsumen ialah sebagai berikut :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
- Critical A wareness (Kesadaran Kritis) Konsumen harus kritis dalam melihat keadaan. Waspada dan teliti terhadap harga dan kualitas barang dan jasa yang ditawarkan.
- Active Involvement (Keterlibatan Aktif) Konsumen harus bertindak dan terlibat aktif untuk menjamin adanya perlakuan yang adil. Selama konsumen masih pasif, selama itu pula konsumen akan ditindas.
- Ecological Responsibility (Tanggungjawab Lingkungan) Konsumen harus bertanggungjawab untuk memahami segala akibat dari pola konsumsinya bagi lingkungan. Harus mengetahui tanggungjawab pribadi dan sosialnya dalam memanfaatkan sumberdaya alam secara hemat dan efisien, serta melindungi bumi demi generasi mendatang.
- Social Responsibility (Tangggungjawab Sosial) Konsumen harus waspada dan bertanggungjawab terhadap segala akibat yang ditimbulkan oleh pola konsumsinya bagi orang lain, terutama kelompok nirdaya dan terabaikan.
- Solidarity (Kesetiakawanan) Konsumen memiliki tanggung jawab untuk menggalang solidaritas sesama konsumen, untuk mengembangkan kekuatan demi memperjuangkan dan melindungi kepentingan konsumen lainnya.
Untuk mengetahui lebih mendalam lagi mengenai undang-undang pemerintah yang membahas PERLINDUNGAN KONSUMEN, yang saya kutip diatas, anda bisa membacanya Disini.
Semoga artikel diatas dapat memberikan sebuah terobosan baru bagi kita semua agar dapat menjadi seorang konsumen yang mengerti serta bertanggung jawab layaknya seperti artikel diatas.